Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun dengan nominal Rp 75 ribu. Uang ini bisa dimiliki bisa oleh masyarakat, tapi untuk mendapatkannya mesti melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, masyarakat bisa mendapat uang tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama.
“Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut,” katanya seperti yang dirilis Detik dalam peluncuran yang disiarkan secara online lewat YouTube, Senin kemarin (17/8/2020).
Perry bilang, uang tersebut telah didistribusikan ke seluruh kantor-kantor BI. Untuk mendapatkannya, masyarakat bisa memesannya terlebih dahulu secara online.
“Penukaran dilakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi PINTAR yang sudah kami siapkan per hari ini dan sejalan protokol COVID-19,” terangnya.
Dalam keterangan BI, masyarakat yang ingin melakukan pemesan penukaran bisa mengakses secara online dengan mengisi formulir pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Adapun ketentuannya, uang peringatan kemerdekaan nominal Rp 75 ribu ditukar dengan uang dengan nilai yang sama. Kemudian, setiap 1 KTP hanya memperoleh 1 lembar uang peringatan kemerdekaan.
Pemesanan penukaran uang ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama yakni tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Adapun untuk lokasinya yakni di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Tahap kedua dari tanggal 1 Oktober hingga selesai. Kemudian, untuk lokasinya yakni di BI (KP dan KPwDN) dan bank umum yang ditunjuk.
Adapun untuk penukaran uang di BI dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan seluruh lembar uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ditukar oleh masyarakat. Penukaran di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) BI.
Dalam aplikasi pemesanan penukaran, masyarakat dapat memilih waktu penukaran yakni pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00 dan 10.00-11.00 waktu setempat.