Sang Hakim dan Bangkai Anjing

1203

Alkisah, seorang lelaki menguburkan bangkai anjing di pemakaman muslim. Masyarakatpun marah tak terkira. dibawalah lelaki itu ke hadapan hakim.

“Apa yang kau perbuat ini? Melanggar aturan dan marwah kaum muslimin!” Kata sang hakim marah

“Mohon maaf yang mulia, saya menguburkan bangkai anjing ini karena ini wasiyat dari si anjing..” kata lelaki itu sambil menunduk

“Apa kau bilang? Kau ini sudah berlaku kurang ajar, masih juga berbohong!” , Sang hakim makin naik pitam.

“Sebentar yang mulia,” kata lelaki itu menyela “anjing itu masih punya wasiyat yang kedua, yakni supaya saya menyerahkan uang seribu dirham ini kepada yang mulia”

Sambil itu ia keluarkan gepokan uang dari bajunya. Saat itulah muka hakim berubah. Imannya goyah. Hatinya membuncah

Baca juga  Lembaran yang Hilang

Akhirnya diterimanya uang itu, dan dibebaskanlah lelaki itu dari hukuman. Masyarakat pun marah.

“Bagaimana ini yang mulia, bisa bisanya lelaki itu dibebaskan?” , Tanya masyarakat dengan nada marah

“Sebentar dulu,” kata hakim,”Setelah kulihat lihat, aku ada firasat anjing ini keturunan anjing ashabul kahfi…”

Yah, begitulah, atas nama dunia, semua putusan dan ketegasan bisa dibengkokkan. Dan begitulah, fitnah itu bertebaran setiap saat di hadapan kita. Jangan pernah merasa aman dari fitnah, sebagaimana kata ulama
الانسان معرض للفتنة…
“Manusia sangat rentan dengan fitnah”

 

Comments

comments