Beranda Artikel Brilian Kontroversi Lulusan Harvard, Buka Empat Juta Lapangan Pekerjaan, Berakhir di Penjara?

Lulusan Harvard, Buka Empat Juta Lapangan Pekerjaan, Berakhir di Penjara?

Ada orang yang kisahnya yang seperti skrip film, naik sangat cepat dan jatuh sangat cepat.

Ialah Nadiem Makarim lulusan Harvard Business School (S2/MBA) dan Brown University (S1/BA) di Amerika Serikat. Baru ini Nadiem dituntut 18 Tahun penjara, denda 1 Milyar dan Uang Pengganti 809 Miliar + 4 T (9th). Terkait kasus dugaan Korupsi.

Nadiem Makarim, lulusan Harvard Business School, adalah pendiri Gojek yang mengubah nasib jutaan pengganguran menjadi pengemudi ojek dan pekerja.

Driver ojol perhari ini mencapai 4 juta orang
artinya ada 4 juta lapangan pekerjaan
yang diciptakan oleh Nadiem Makarim sendiri.
Bayangkan 4 juta orang itu punya keluarga,
anggap per orang punya 2-3 kerabat yang di berarti ada 8 – 12 juta orang yang merasakan
manfaat langsung dengan hadirnya Gojek. Belum di luar merchant dan Goto.

Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat:

Pidana Pokok: 18 tahun penjara
Denda: Rp1 Miliar, wajib lunas jika tidak diganti 190 Masa kurungan.
Uang Pengganti: Total Rp5.681.065.728.758 — rinciannya: Disebut keuntungan pribadi dari hasil korupsi
Rp4.871 Triliun: Disebut harta kekayaan yang tidak seimbang atau berasal dari tindak pidana.

Jika terdakwa tak mampu bayar uang pengganti, diganti tambahan 9 tahun penjara.

Tetapi fakta yang ditemukan sangat berbanding terbalik dengan yang dituntut:

Tidak ditemukan PPATK yang masuk ke rekeningnya,
Tidak ditemukan aliran dana dari vendor ke Nadiem,
Tidak ditemukan aliran dana dari Google ke Nadiem,
Tidak ditemukan aliran dana dari PT Akab ke Nadiem, dan
Tidak ditemukan aliran dana dari PT GI ke Nadiem.

Dan dipersidangan dakwaan Nadiem terbantahkan semua.

Hal ini pun menuai banyak kontrovesi diantaranya karena Nadiem adalah salah satu yang membuka lapangan pekerjaan bagi yang awalnya ngutang rokok di warung hingga bisa nyicil rumah.

Dan inilah LHKPN Nadiem Makarim sejak 2022.

HARTA SURAT BERHARGA = 5.6 T,
JADI DASAR TUNTUTAN JAKSA 5.6 TRILIUN?
“BENER2 MAU DIMISKINKAN YA?”

Ada pernyataan menarik dari Pak OC Kaligis:

“Kalau bicara soal Pasal 2 & 3 Undang-Undang Korupsi, maka cantolannya adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara. Namun, oleh jaksa penuntut, BPK dibilang tidak independen.”

Karena gagal membuktikan semua aliran dana ini, maka ada nuansa menciptakan fakta, seolah-olah ada pemufakatan jahat atau penyamaran penipuan uang yang dilakukan Nadiem.

Tim kuasa hukumnya menyebut dakwaan sebagai “narasi jahat” yang membangun kaitan antara investasi Google ke Gojek dengan proyek Chromebook seolah-olah keduanya saling terkait:

Padahal investasi Google ke Gojek terjadi jauh sebelum dan tidak berhubungan langsung dengan proyek pengadaan laptop negara.

Waduh, beliau salah satu orang cerdas lulusan Harvard yang membuka lapangan pekerjaan dan bikin ekonomi kita jalan, apakah akan berakhir di Penjara?

Foto: Liputan6
Sumber: Threads @toplineupdate