Presiden ketiga RI BJ Habibie telah wafat pada Rabu (11/9/2019), pukul 18.05 setelah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat. Pemerintah menyatakan hari berkabung nasional selama tiga hari.
Bangsa Indonesia telah kehilangan putra terbaiknya yang sepanjang hayatnya telah berjuang keras melebihi tugasnya demi kemajuan Indonesia.
Tokoh besar bangsa tersebut dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata disamping isteri tercinta, yang juga sebagai Ibu Negara, Hasri Ainun Besari.
BJ Habibie telah dinobatkan segenap bangsa sebagai Bapak Teknologi Nasional, Bapak Pencerah Demokrasi, Bapak Intelektual/Cendekiawan dan masih sederet lagi sebutan kehormatan dan terpuji untuk beliau.
Bagi para pekerja Indonesia, sosok BJ. Habibie dikenang dan dinobatkan sebagai Bapak Serikat Pekerja karena sejarah telah mencatat bahwa dialah yang meletakkan pondasi kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia.
Dialektika Habibie muda saat berkiprah di Luar Negeri, khususnya saat belajar dan bekerja di Jerman telah banyak melihat dan merasakan langsung tatanan dan gerakan serikat pekerja industri di sana.
Dari pengalaman tersebut, saat dirinya dilantik menjadi Presiden ketiga RI, tidak berselang lama, dalam hitungan hari langsung mengambil kebijakan bersejarah dan amat berarti pagi para pekerja yakni meratifikasi Konvensi ILO Nomor. 87. Ratifikasi tersebut bisa dibilang sebagai hari kemerdekaan bagi organisasi serikat pekerja/buruh di Tanah Air untuk bebas berserikat demi masa depan yang sejahtera. Sebelumnya, di negeri ini hanya ada satu serikat tunggal yang hanya berfungsi sebagai hiasan dan jauh dari harapan pekerja.
Gelar Bapak Serikat Pekerja untuk BJ Habibie sangat relevan karena sosok jenius kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu sangat arif dan visioner saat menangani dan mengembangkan Serikat Pekerja di BUMN, khususnya industri strategis antara lain PT Dirgantara Indonesia (IPTN), PT PAL, PT INTI, PT PINDAD, PT INKA, PT Krakatau Steel, PT BBI, PT Dahana.
BJ Habibie sangat bijak dalam menangani masalah ketenagakerjan. Masih hangat dalam ingatan pengurus Serikat Pekerja PT Dirgantara Indonesia, yakni SP FKK PT DI.
Saat itu pada tanggal 7 – 13 Oktober 1997 karyawan industri pesawat terbang mengadakan aksi demo/unjuk rasa besar-besaran di kawasan perusahaan. BJ Habibie selaku Menristek dan sekaligus sebagai Direktur Utama langsung merespon secara penuh, dan pada tanggal 17 Oktober 1997 perwakilan karyawan diundang untuk berdialog langsung.
Saya yang saat itu sebagai wakil karyawan masih ingat betul, Pak Habibie mengatakan bahwa Pak Harto (sebagai Presiden RI) marah kepada para demonstran dan akan “menindak keras” (tahu sendirilah seperti apa zaman itu), namun Pak Habibie secara meyakinkan bilang ke Pak Harto, “mereka anak-anak saya Pak, saya akan menyelesaikannya,” ujarnya.
Inilah sikap sosok BJ.Habibie yang sangat menghargai demokrasi, itu semua karena beliau cukup lama tinggal di Jerman. Dalam pertemuan dengan karyawan diatas Pak Habibie juga mengumumkan langsung kenaikan gaji bagi karyawan dengan gaji terendah dan menyetujui pembentukan perwakilan karyawan yang diberi nama Forum Komunikasi Karyawan (FKK), yang fungsinya sama dengan serikat pekerja karena pada zaman Pak Harto organisasi pekerja hanya SPSI. FKK inilah sebagai serikat pekerja pertama di BUMN bahkan di Indonesia pada era Reformasi yang lahir diakhir era Pak Harto yaitu Oktober 1997.
Keseriusan Pak Habibie menyetujui lahirnya serikat pekerja di PT DI diperlihatkan dengan perintah beliau kepada putranya Ilham Habibie sebagai salah seorang pejabat teras PT DI dan sekaligus mewakili Pak Habibie untuk berkomunikasi secara intens dengan FKK seminggu 2 kali yaitu hari Senin dan Kamis.
Itu juga cara Pak Habibie menggembleng putranya yang diperhadapkan langsung dengan para“demonstran” untuk menyerap aspirasi dan mempersiapkan putranya untuk menjadi pemimpin masa depan. Sebagai catatan di PT DI ada KORPRI sebagai wadah perwakilan karyawan tetapi Pak Habibie membebaskan karyawannya bergabung dengan FKK. Sebagai catatan 90 % karyawan telah aktif menjadi anggota FKK.
Hanya 2 minggu setelah Pak Habibie dilantik menjadi Presiden ketiga RI, tepatnya 21 Mei 1998, pada 5 Juni 1998 Konvensi ILO No 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi di Ratifikasi melalui Kepres No 83 Thn 1998.
Berkat ratifikasi ini lahirlah banyak serikat pekerja/buruh yang baru di Tanah Air. Lalu diikuti lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
FKK PT Dirgantara Indonesia pun kemudian menyesuaikan dengan menambah SP didepannya menjadi SP-FKK PT DI. Inilah mengapa saya berani menyatakan bahwa Pak Habibie juga sebagai Bapak Serikat Pekerja, karena jasa beliaulah kebebasan berserikat dan hak untuk berorganisasi di Indonesia terlindungi dan ini ditandai dengan tumbuh suburnya SP/ SB di berbagai tingkatan.
Inna lillahi wa inna ilayhi raji’un……..sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNyalah kami kembali………terimakasih dan selamat jalan Pak Habibie, semoga Allah SWT mengampuni seluruh dosa-dosa Pak Habibie, dan jasa-jasa Bapak kepada bangsa dan negara yang tak terhingga besarnya khususnya kepada kami kaum pekerja yang mendapatkan kebebasan berorganisasi, menjadi pahala yang tak terhingga dan Allah SWT membalasnya dengan tempat yang layak disisi Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan ketawakalan dalam menerima musibah ini.
اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًاخَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
“Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah, bebaskanlah dan lepaskanlah dia. Dan muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan lah dia. Dan muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan lah jalan masuknya, cucilah dia dengan air yang jernih lagi sejuk, dan bersihkanlah dia dari segala kesalahan bagaikan baju putih yang bersih dari kotoran, dan gantilan rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada yang ditinggalkannya, dan keluarga yang lebih baik, dari yang ditinggalkan, serta suami atau istri yang lebih baik dari yang ditinggalkannya pula. Masukkanlah dia kedalam surga, dan lindungilah dia dari siksa kubur serta fitnah nya, dan dari siksa api neraka.
Jakarta, 11 September 2019
Arif Minardi
Ketua Umum FSP LEM SPSI
Pernah menjadi Senior Engineer di Industri Pesawat Terbang PT DI dan menjabat sebagai Ketua Umum SP FKK PT DI