Sudah Islamikah Perbankan Syariah? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang seringkali muncul yang kemudian menjadikan Muslimin meragukan untuk ikut andil dalam kesertaan dengan perbankan syariah. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita buka kembali pemahaman kita mengenai konsep syariah pada perbankan dan bagaimana asal mulanya berkembang di Tanah Air.
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah konsep industri perbankan (intermediari keuangan) yang menggunakan prinsip dasar keuangan Islam yaitu menghindari riba (interest/ usury), menghindari gharar (uncertainty/ ketidakpastian), dan menghindari maisir (gambling/ judi).
Kenapa harus keuangan Islam?
Pada dasarnya Islam mendorong agar terbentuk masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat dalam kerangka syumuliyatul Islam. ‘Adil’ dalam konteks menempatkan segala sesuatu sesuai tempat dan proporsinya. ‘Sejahtera’ dalam konteks individu dan sosial yang kokoh secara ekonomi. Dan ‘bermartabat’ dalam konteks keberadaannya yang diakui oleh bangsa lain secara global. Pembentukan masyarakat madani ini yang kemudian kita pahami sebagai aplikasi dari maqasid syariah, dimana Islam menjamin atas penjagaan terhadap agama (diin), jiwa, nasab (keturunan), akal (aql), dan properti/ harta (maal). Jika kita memahami konsep maqasid syariah ini setidaknya kita tentu akan memahami urgensi dan arahan dari syumuliyatul Islam dalam tataran riil.
Kita tentu tidak lupa dengan kejayaan dua tahun pemerintahan Umar bin Abdul Aziz dengan kinerja baitul maal yang optimal dan ketsiqohan dari masyarakatnya untuk memenuhi kewajiban membayar zakat ditambah shodaqoh, waqf, pajak non muslim, dan sebagainya, sampai-sampai baitul maal kehilangan para penerima zakat alias kesulitan mencari mustahiq. Hal ini yang menjadi bukti bahwa sejarah pernah mencatat kecemerlangan kekuatan ekonomi di tangan pemimpin yang luar biasa.Dan bukan hal yang tidak mungkin untuk kembali terulang.
Sekilas keuangan Islam di Indonesia
Keuangan Islam di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1992. Kemudian menjalar ke sektor keuangan lainnya seperti asuransi (takaful), koperasi (baitul maal wattamwiil), pasar modal syariah, dan sebagainya bahkan dengan disahkannya UU no. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perjalanannya yangsudah lebih dari 20 tahun ini ternyata masih terhitung muda dan perlu pembenahan di sana dan di sini. Bersyukur, berkat masifnya keterlibatan di media sosial, semakin banyak masyarakat Indonesia yang makin melek dengan konsep riba dan lainnya, sehingga semakin berhati-hati dalam bertransaksi serta mulai memilih untuk membuka akun di perbankan syariah. Bahkan, bank-bank konvensional yang masih memakai sistem bunga mulai membuka Islamic window (sisi syariah) atau bahkan membuka cabang syariahnya. Ke-awas-an terhadap riba dan kehati-hatian ini juga yang memunculkan sikap kritis dan pertanyaan, ‘sudah islamikah perbankan syariah di Indonesia?’. Pertanyaan inilah yang akan kita coba telisik.
Islamikah?
Pertanyaan ini merupakan pertanyaan sederhana yang membutuhkan jawaban kompleks. Akan tetapi baiknya kita lihat dulu ide dasar yang memunculkan pertanyaan semacam ini. Kita akan membahasnya secara global dalam beberapa poin berikut:
a. Sekadar perubahan nama
Perbankan syariah memiliki produk-produk seperti perbankan konvensional yaitu KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, dan sebagainya.Dalam hal ini perbankan memerlukan produk-produk yang dikenal masyarakat sehingga masyarakat tidak kesulitan ketika bertransaksi di bank syariah.Akan tetapi yang perlu disadari dan dipahami kita sebagai umat Islam adalah bahwa sesungguhnya konsep keuangan yang diinginkan adalah yang berfokus pada: 1. Produktivitas (bukan untuk konsumerisme) – produk partnership; 2. Real assets(ada aset, bukan sekadar transaksi uang); 3.Bagi untung-rugi (profit-loss sharing).
b. Antara profit margin dan bunga bank
Dalam keuangan syariah, akad menjadi hal yang sangat penting karena menentukan keberlangsungan suatu transaksi.Karenanya kita perlu memahami akad yang digunakan dalam transaksi syariah untuk membedakan antar profit margin dengan tingkat bunga. Di sisi lain seringkali untuk memudahkan penghitungan perbankan masih melibatkan suku bunga sebagai pagu. Hal ini yang masih menjadi permasalahan di lapangan.
c. Berpatok pada suku bunga bank sentral
Hal ini masih menjadi kendala umum dihadapi para praktisi keuangan syariah yaitu menggunakan SBBI sebagai patokan untuk tingkat keuntungan yang diharapkan (profit margin). Karenanya sudah mulai ada beberapa Islamic benchmark atau patokan Islami yang dibentuk oleh konsensus para praktisi keuangan syariah global, walaupun masih dalam taraf uii coba.
d. Pegawai dari bank konvensional
Seringkali pegawai bank syariah sebelumnya merupakan pegawai bank konvensional atau baru masuk pada industri ini, sehingga pemahamannya tidak lengkap mengenai kesesuaian syariah (sharia compliance). Hal ini menuntut pelatihan sumber daya manusia keuangan syariah yang lebih baik dan menuntut akhlaq pelaku transaksi yang sesuai syariah pula.
e. Bukan kewajiban
Prinsip dasar muamalah adalah ‘semua boleh kecuali yang dilarang’. Jika sekiranya terdapat hal nyata bahwa perbankan syariah membuat-buat hilah (alibi) dalam transaksinya, kita boleh saja untuk meninggalkan bank syariah, tapi tidak berarti kemudian beralih ke bank konvensional yang nyata-nyata riba. Dalam hal keharusan menggunakan fasilitas perbankan, maka kita bisa gunakan kaidah ‘mengambil madharat yang paling ringan’ dengan memilih bank syariah.
Dari sekian tulisan di atas, tentu masih banyak pembahasan terkait kesesuaian syariah (sharia compliance) pada perbankan syariah. Kita semua meyakini bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dari semua sisi. Pada dasarnya, keuangan syariah adalah sebuah sistem, karenanya membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, regulator, auditor, manajemen, praktisi, akademisi, bahkan masyarakat, untuk mewujudkan ekonomi madani yang berkelanjutan dan kokoh.Mari kita pahami peran kita dan ikut andil dalam hal ini untuk Indonesia yang lebih baik. (AhB©2016)
Isb,April2016
________________________
Foster, John. 2009. How Sharia-compliant is Islamic banking?.Retrieved from http://news.bbc.co.uk/2/hi/business/8401421.stmon 16 April 2016.
Sarwat, Ahmad. 2013. Bank Syariah Sama Saja Dengan Bank Konvensional, Benarkah?. Retrieved from www.rumahfiqih.com/x.php?id=1383143419 on 25 April 2016
Saeed, Saqib Omer. 2010. Is Islamic banking really Islamic?.Retrieved from blogs.tribune.com.pk/story/194/is-islamic-banking-really-islamic/on 16 April 2016.
Khan, Feisal. 2010. How ‘Islamic’is Islamic Banking?.Journal of Economic Behavior & Organization, 76(3), pp.805-820.Retrieved from http://resistanceeconomy.com/uploads/13_582628.pdf on 16 April 2016.