Oleh: Putra Mangaratua Siahaan, S.Sos.
Beberapa hari terakhir pemberitaan media fokus pada masalah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP). RUU ini mendapat respon berupa penolakan dari masyarakat, seperti Ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bermacam alasan yang menjadikan RUU-HIP menjadi sebuah polemik ditengah situasi pandemi. RUU-HIP dianggap terlalu sekuler, dapat membangkitkan kembali paham komunis hingga tidak memiliki urgensi yang tepat ditengah banyaknya RUU yang dianggap lebih penting dan mendesak.
CNN Indonesia memberitakan, “RUU Ideologi Pancasila, Alat Untuk Perkuat Legalitas BPIP” menerangkan, RUU-HIP dianggap menjadi alat untuk memperkuat legalitas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan, hal itu terlihat karena ada sejumlah pasal yang mengatur tentang keberadaan serta tugas BPIP dalam RUU-HIP.
Jika hal tersebut menjadi dasar pembahasan RUU-HIP, memang memungkinkan dan dianggap perlu agar lembaga BPIP lebih kuat dan sejajar dengan lembaga negara lainnya. Walaupun sebenarnya Perpres sudah cukup menjadi dasar pembentukan suatu lembaga negara, hanya saja Undang-undang memiliki legalitas lebih tinggi.
Bukan hanya dasar pembentukannya, isi pasal 7 dalam RUU-HIP juga menjadi sumber polemik selanjutnya, isinya ialah, (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Jika kita baca secara seksama tak ada yang salah pada pasal itu, hanya saja ketika di flashback ke sejarah Pancasila, gagasan “Ekasila” tersebut pertama kali disampaikan Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Hanya saja saat itu selain Pancasila, Sukarno juga memberikan pilihan penyederhanaan dasar negara, trisila dan ekasila, tapi peserta sidang tetap memilih konsep awal yang diberikan Sukarno yaitu Pancasila sampai saat ini.
Tapi, ditengah perjalanannya, selepas Pemilu 1955, saat konstituante diamanahkan membuat Undang-Undang Dasar baru, Eka Sila dimunculkan kembali oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dasar negara. PKI menganggap Gotong royong” dalam Ekasila dimaknai setara dengan semboyan “Sama Rata, Sama Rasa”. PKI menyuarakan sikap partainya bahwa “gotong royong” sudah cukup sebagai dasar negara dengan mengesampingkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena mendapat tentangan dari anggota Konstituante golongan Islam yang dikomandoi Partai Masyumi tak juga menemui titik terang. Hingga tahun 1959 karena tidak adanya kepastian itu membuat Sukarno membubarkan Konstituante dan mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945.
Sikap PKI dimasa lalu inilah diduga melatarbelakangi penolakan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat khususnya Ormas Islam saat ini. Apalagi isu-isu kebangkitan Komunis sedang marak dimasa Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Walaupun saat ini belum ada bukti nyata tentang kebangkitan kembali Komunis, isu ini masih terus bergulir tanpa bisa ditahan, ditambah pembahasan RUU-HIP dengan segala cerita yang melatarinya, semakin memantapkan isu komunis menggelinding bagai bola salju yang tak ada habisnya.
RUU-HIP yang memuat pasal-pasal kontroversial adalah suatu kecolongan yang dilakukan DPR dalam pembahasannya. Bukan hanya itu, tidak dimasukkannya Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pelarangan ajaran komunis, marxisme dan leninisme semakin membuat masyarakat bertanya.
Pembahasan RUU-HIP sudah dilakukan jauh sebelumnya, sekitar Februari lalu dan merupakan usulan DPR. Seharusnya RUU yang akan diajukan ke Pemerintah tidak lagi menyertakan hal-hal yang tendensius, karena dalam penyusunannya biasanya melibatkan tenaga ahli dan naskah akademik. Tanpa itu, tak mungkin draf RUU bisa diajukan untuk dibahas. Kalaupun sudah melalui mekanisme yang benar, kenapa masih menimbukan polemik dalam pasal dan konsideran hukumnya. Penyertaan isi pasal dalam RUU-HIP seolah melupakan sejarah. Dengan demikian keilmuan tenaga-tenaga ahli DPR dalam menyusun naskah akademik patut dipertanyakan.
Di tengah pemulihan ekonomi pasca new normal, DPR seharusnya dapat memilah RUU yang paling urgen untuk dibahas, apalagi saat ini dunia tengah dilanda pandemi. Semangat penyelesaian RUU harus mengedepankan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi situasi pandemi, seperti perbaikan ekonomi.
Pancasila yang menjadi dasar negara dan dasar hukum tertinggi dalam peraturan pembentukan produk hukum, tak perlu dibuatkan Undang-undangnya, sebab sudah terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan berfungsi sebagai dasar pembentukan peraturan dibawahnya.
Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menerangkan, bahwa beliau berjanji akan terus mengawal RUU-HIT. Pernyataan Mahfud sebagai bentuk garansi yang dia berikan, sebab masyarakat Madura daerah asalnya mulai gerah dan mempertanyakan pembahasan RUU tersebut. Semakin merebaknya gerakan menolak RUU-HIP yang mulai membesar melibatkan tokoh masyarakat yang tak ingin Pancasila diotak-atik lagi, karena sudah Pancasila sudah final. Jika dibiarkan akan berakibat buruk bagi stabilitas keamanan, apalagi ormas keagamaan telah membuat pernyataan sikap menolak dilanjutkannya pembahasan RUU-HIP.
Dimasyarakat telah bergulir asumsi-asumsi negatif terhadap pembahasan RUU-HIP yang mengaitkan dengan kebangkitan PKI, padahal sampai saat ini Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pelarangan ajaran komunis, marxisme dan leninisme masih berlaku. Ketetapan MPR itu tak bisa dicabut dan akan terus berlaku selamanya. Jika ingin menghapus Ketetapan MPR harus mengamandemen UUD 1945, dan itu membutuhkan proses yang sangat panjang.
Dalam sistem demokrasi, pembahasan RUU tak bisa lagi seenaknya dibahas dan ditetapkan. Keterbukaan informasi sebagai ciri khas negara demokrasi tak bisa diabaikan begitu saja. Sebelum RUU ditetapkan lebih dulu mendapatkan respon dari masyarakat, dan itu merupakan kelaziman saat ini.
Penolakan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat dan ormas menjadikan demokrasi menjadi hidup dan mendapatkan tempatnya. Proses itu sudah sangat baik dan memang seharusnya seperti itu. Butuh kebijaksanaan Pemerintah dalam merespon RUU-HIP yang diajukan DPR, jangan sampai polemik yang ada saat ini bertambah besar dan menjadi permasalahan yang mengancam kestabilan keamanan dan kestabilan politik.
Hanya ada dua pilihan, Pemerintah menolak pengajuan pembahasan RUU-HIP masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) atau menghentikan sementara sampai dilakukannya revisi terhadap isi yang dianggap kontroversial. Jika boleh memilih alangkah baiknya RUU-HIP dihapuskan dan dianggap tak pernah dibahas. Pembahasannya hanya akan membuat kegaduhan, karena Pancasila sudah tak perlu diotak atik lagi.
Pancasila sudah final sejak ditetapkannya menjadi ideologi tunggal negara. Jika pembahasan terus dilakukan wajar rasanya masyarakat akan terus beranggapan kebangkitan PKI itu benar adanya.
*) Pemerhati Sosial, Penulis Lepas