“Sekolahlah biasa saja, jangan pintar-pintar, percuma! Latihlah bibirmu agar pandai berkicau, sebab mereka sangat perlu kicau yang merdu. Sekolah buatmu hanya perlu untuk titel, peduli titel diktat atau titel mukjizat. Sekolah buatmu hanya perlu untuk gengsi, agar mudah bergaul tentu banyak relasi”
(‘Nak (2)’, Iwan Fals)
Beberapa waktu lalu dunia pendidikan tinggi mendapat kabar kurang membanggakan, Kemenristek Dikti secara resmi menonaktifkan 243 perguruan tinggi swasta, pun belakangan direvisi bahwa yang dinonaktifkan ‘hanya’ 239 perguruan tinggi. Sejumlah perguruan tinggi yang dinonaktifkan ini didominasi oleh 103 sekolah tinggi swasta dan 98 akademi dengan kekhususan pendidikan pada berbagai bidang seperti keperawatan, pariwisata dan bahasa asing. Ada berbagai pelanggaran sehingga kampus-kampus tersebut dinonaktifkan, di antaranya terkait laporan akademik, nisbah dosen/ mahasiswa, pelanggaran peraturan perundang-undangan, kelas jauh dan program studi tanpa izin, penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, jumlah mahasiswa over kuota, ijazah dan gelar palsu, konflik internal, kasus mahasiswa dan dosen, hingga pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis.
Penonaktifan perguruan tinggi ini memang tidak permanen dan bukan berarti pencabutan izin. Perguruan tinggi yang dinonaktifkan akan memperoleh sanksi berupa penundaan atau tidak memperoleh pelayanan berupa pengusulan akreditasi BAN PT, penambahan prodi baru, mengajukan sertifikasi dosen, bila sebagai calon penerima hibah dari Kemristekdikti maka pengajuan tidak diproses dan pemberhentian beasiswa bagi mahasiswanya. Pun demikian, Kebijakan ini menimbulkan banyak kebingungan di pihak mahasiswa dan perguruan tinggi yang dinonaktifkan, apalagi tidak sedikit perguruan tinggi yang mengaku tidak memperoleh informasinya langsung dari Kemdiknas Dikti. Tidak sedikit pula kampus yang mengajukan keberatan dan pembelaan.
Bakar Lumbung Ala Kemenristek Dikti
Fenomena kampus abal-abal memang bukan isapan jempol. Kasus jual beli ijazah bukan hal baru dan sudah banyak terungkap. Belum lama ini pemerintah telah menutup 12 perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin operasional dan terbukti memalsukan ijazah. Ironisnya, tidak sedikit di antaranya yang berupa institut keguruan dan ilmu pendidikan yang mencetak guru. Belum lama ini juga ramai kasus wisuda ilegal, beberapa di antaranya yang terungkap adalah kasus wisuda ilegal di kampus Undar (Universitas Darul Ulum) Jombang 31 Mei 2015, wisuda abal-abal di gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan 9 September lalu, dan kasus wisuda ilegal Yayasan Aldiana di Universitas Terbuka Convention Centre (UTCC) 10 hari berselang. Kasus pelanggaran hukum ini tentu perlu ditindak serius.
Namun pertanyaannya, apakah menonaktifkan kampus dapat menyelesaikan masalah? Sementara sumber masalah juga berasal dari permintaan masyarakat akan pendidikan perguruan tinggi ditambah gelar akademik yang menjadi simbol. Permasalahan juga bersumber pada ketegasan pemerintah dan ketimpangan pembangunan. Jangankan perguruan tinggi yang idealnya tentu memiliki standar yang tinggi, Mendikbud bahkan menyebutkan bahwa 75 persen sekolah dasar hingga menengah tidak memenuhi standar pelayanan minimal. Disini perlu ada peran pemerintah dalam pemerataan pembangunan dan pemenuhan standar, bukan sekadar menutup atau menonaktifkan yang di bawah standar.
Maraknya ‘kampus seadanya’ tidak terlepas dari besarnya permintaan masyarakat sementara ketersediaan kampus berkualitas masih sangat terbatas. Perhatikan saja data BPS yang menyebutkan bahwa pada tahun 2013, Angka Partisipas Sekolah (APS) untuk anak usia 7 – 12 tahun dan 13 – 15 tahun sudah mencapai 98.42% dan 90.81%. Sementara APS untuk anak usia 16 – 18 tahun hanya 63.84%. Parahnya lagi, APS untuk anak usia 19 – 24 tahun hanya 20.14%. Artinya memang banyak anak lulusan setingkat SMP yang tidak terserap ke jenjang setingkat SMA. Dan lebih banyak lagi anak lulusan setingkat SMA yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Faktor ekonomi mungkin memang menjadi salah satu alasan, namun ada faktor keterbatasan kuota yang juga terjadi. Dalam hal ini, daya tampung jenjang pendidikan yang lebih tinggi memang tidak memungkinkan untuk menyerap seluruh lulusan jenjang pendidikan yang ada di bawahnya. Hal inilah yang terjadi pada dunia perguruan tinggi di Indonesia sehingga angka partisipasinya sangat jauh dari 100%.
Sesuai hukum supply – demand, berbagai ‘kampus alternatif’ pun muncul untuk menampung mereka yang berkeinginan dan berkemampuan namun terbatasi oleh kuota. Kualitas bukan menjadi hal yang prioritas karena masyarakatpun mengutamakan gelar dan ijazah. Gayung bersambut, sejumlah oknum bahkan menjadikannya sebagai ladang bisnis pun harus bertentangan dengan hukum. Di sisi lain, ada pula inisiatif masyarakat untuk mendidik generasi mudanya yang ‘terpaksa putus sekolah oleh sistem’ dengan mendirikan kampus. Faktor keadaan memaksa mereka untuk belum bisa memberikan kualitas terbaik. Berbeda motif, dengan standar yang sama, keduanya pun memperoleh tindakan dan sanksi serupa.
Dalam UU nomor 12 tahun 2012, ada lima jenis sanksi yang dapat diberikan kepada kampus yang tidak memenuhi standar dan melanggar aturan, yaitu peringatan tertulis, pemberhentian bantuan sementara oleh pemerintah, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian pembinaan, dan pencabutan izin. Terkait nasib mahasiswa dan dosen yang kampusnya dinonaktifkan, Dikti akan membantu mengalihkan ke perguruan tinggi lain yang terdekat. Terlihat sekali terlalu menyederhanakan masalah. Mahasiswa dan dosen tersebut ada di kampus yang dinonaktifkan bukan tanpa alasan, malah barangkali tanpa pilihan. Alih-alih membantu agar tidak merugikan masyarakat, kebijakan gegabah justru berpotensi merugikan masyarakat.
Adil adalah proporsional bukan sama rata. Ada fungsi pembinaan dari pemerintah dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang tersebar di 12 wilayah yang semestinya harus didahulukan sebelum memberikan sanksi. Kualitas kampus dan pendidikan di seluruh Indonesia perlu diidentifikasi dan dipetakan untuk kemudian diperkuat dengan pembinaan sehingga standar yang diharapkan dapat dipenuhi, bukan sekedar diberangus yang tidak menyelesaikan masalah. Kontribusi masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa perlu diapresiasi, atau pendidikan untuk semua hanya akan menjadi jargon ketika pemerintah berpikir semuanya dapat ditanganinya tanpa peran serta masyarakat.
Rasio Dosen – Mahasiswa dan Kualitas Pendidikan
Nisbah atau rasio dosen terhadap mahasiswa adalah kasus paling banyak terjadi sehingga perguruan tinggi dinonaktifkan. Pemerintah telah menetapkan bahwa untuk program studi eksakta, rasio tersebut minimal 1:30 dan untuk program studi non-eksakta minimal 1:45. Berbicara konsep pembelajaran ideal, hal tersebut tentu beralasan, namun ketika berbicara dalam konteks realita, perlu ada penanganan terintegrasi yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan menonaktifan kampus.
Masalah dosen tidak terlalu berbeda dengan masalah guru bahkan pendidikan di Indonesia, kata kuncinya adalah kualitas, kuantitas, dan pemerataan. Kita kesampingkan dulu 5,4 jutaan mahasiswa di Indonesia, dan fokus pada 270 ribuan dosen dimana sepertiganya masih lulusan S1 dan hanya 11% yang bergelar doktor. Dari sejumlah dosen ini, hanya sekitar 60% yang dosen tetap dan hanya sekitar 40% yang sudah tersertifikasi. Jika hanya ada sekitar 108 ribuan dosen yang memenuhi kualifikasi untuk mengajar 5,4 jutaan mahasiswa, artinya nisbah dosen – mahasiswa hanya 1:50, tidak memenuhi persyaratan Undang-undang. Padahal hitung-hitungan tersebut belum memperhatikan aspek spesialisasi dan persebaran dosen, sehingga tidak heran rasio dosen – mahasiswa yang ideal masih sulit dipenuhi.
Akhirnya, masalah penonaktifan kampus mau tidak mau merambat ke sistem penyiapan dosen, apalagi standarnya dosen sudah tidak boleh hanya lulusan S1. Selain itu juga perlu diperhatikan masalah kesejahteraan dosen dengan kerumitan kerja yang harus dihadapi. Terciptalah rantai setan permasalahan. Kampus dinonaktifkan membuat jumlah kampus semakin dikit. Semakin sedikit kampus, semakin sedikit mahasiswa, pendapatan kampus dari mahasiswa semakin sedikit, gaji dosen tidak naik, semakin sedikit yang mau jadi dosen, rasio dosen – mahasiswa tidak terpenuhi. Kampuspun dinonaktifkan, terus begitu. Kampus pun menaikkan biaya pendidikan untuk memutus rantai setan tersebut, namun yang terjadi adalah diskriminasi pendidikan, dimana hanya masyarakat mampu saja yang dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Karenanya, permasalahan ini harus diurai secara sistematis dan terintegrasi. Perlu ada desain besar pengelolaan pendidikan tinggi, agar kebijakan yang dilakukan tidak reaktif. Adalah aneh jika mengharapkan angka partisipasi pendidikan tinggi naik dengan sekadar menonaktifkan kampus. Aneh juga berharap peningkatan jumlah dosen tanpa memperhatikan pembinaan dan kesejahteraan mereka sebagaimana tidak masuk akalnya mengharapkan seluruh kampus memenuhi standar minimum tanpa melakukan pembangunan pendidikan yang adil dan merata.
Tindakan tegas terhadap kampus yang melanggar hukum memang diperlukan, namun pembinaan jangan dilupakan. Kampus-kampus besar perlu dikembangkan, bahkan jika perlu dikuatkan dengan membangun cabang di daerah dan dikolaborasikan dengan kampus-kampus kecil untuk keterjaminan kualitas dan pemerataan. Kuantitas dan kualitas dosen perlu diperbaiki dan dimeratakan. Kesejahteraan dosen diperhatikan tanpa harus melakukan diskriminasi pendidikan. Peran serta masyarakat perlu diapresiasi dan ditingkatkan sehingga kampus dengan masyarakat dapat saling mengedukasi dan menguatkan. Pendidikan (tinggi) berkualitas untuk semua pun bukan lagi sebatas wacana.