Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan lembaga tersebut tidak mengeluarkan izin edar vape atau rokok elektrik karena mengandung zat berbahaya.
“Itu sudah jelas BPOM tidak mengeluarkan izin edarnya,” kata dia disela-sela kegiatan peningkatan perlindungan masyarakat serta daya saing obat dan makanan di Jakarta, Senin (16/9).
Secara teknis atau tugas dan fungsi, BPOM hanya mengawasi label, kandungan rokok seperti nikotin dan sebagainya. Bahkan, instansi tersebut telah melakukan kajian terkait bahaya rokok elektrik.
“Kami sudah memberikan hasil kajian tentang bahaya rokok elektronik kepada kementerian yang lebih berhak untuk regulasinya,” tambah dia.
Seperti dilansir mataraminside.com, Hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan agar segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektronik. Posisi BPOM adalah mengawasi peredarannya.
Penny menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya. “Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya,” ujar dia.
Secara umum, kata dia, BPOM telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa rokok elektronik mengandung bahan berbahaya serta tidak diberikan izin edar. Dengan adanya hasil kajian dan pemberitahuan tersebut, masyarakat dapat menghindari konsumsi rokok elektronik karena berbahaya bagi kesehatan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai sebaiknya pemerintah melarang rokok elektronik beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia sebelum jatuh korban jiwa.
“WHO sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan, karena itu setiap negara dianjurkan untuk memperketat regulasi soal rokok elektronik. Meski masih terjadi perdebatan, tapi sebelum jadi epidemi, kami menilai sebaiknya dilarang,” jelas Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi. (Aza/Ant/Rul)