Miras dan Hilangnya Jati Diri

Gonjang ganjing bahasan minuman keras (miras) di tanah air kembali memanas setelah kita semua dikejutkan oleh kejadian Y (14) yang mengalami raping dan pembunuhan oleh sekelompok remaja tanggung dibawah pengaruh miras di Padang Ulak Tanding, Kab Rejang Lebong, Bengkulu. Betapa pilu dan teriris-iris hati ini membacanya. Betapa sedih dan miris memikirkan permasalahan pemuda Indonesia saat ini, yang saat pencarian jati dirinya belum lengkap kemudian akibat pengaruh media dan pergaulan membuat mereka menjadi kehilangan moral dan hati.

Kasus-kasus terdampak miras tidak hanya mengenai raping dan pembunuhan, tetapi juga kecelakaan lalu lintas, perselisihan horizontal, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, menjadikan permasalahan sosial menjadi kompleks.

Bahasan ini akan kita mulakan dari perspektif Al Quran, kemudian bagaimana legal formal di Indonesia, dan diakhiri dengan ketegasan para pemimpin dalam menghadapi miras.

Pengharaman Miras (Khamr) Berangsur-angsur1)

Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata Khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal pikiran dari mengetahui keadaan yang benar. Islam sudah dengan jelas menghukumi miras (dalam hal ini: khamr) sebagai sebuah keharaman. Akan tetapi proses pengharamannya sendiri terjadi secara berangsur-angsur melalui ayat-ayat berikut:

1. Surat An-Nahl : 67
وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَراً وَرِزْقاً حَسَناً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya :
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”

Dalam ayat ini Allah SWT hanya baru memberi signal bahwa Allah telah memberi karunia kepada manusia berupa dua jenis pohon, yaitu kurma dan anggur. Dari kedua pohon tersebut akan bisa menghasilkan :
1) Minuman keras yang memabukkan dan dapat menghilangkan akal.
2) Rizki yang baik yang bermanfaat buat kehidupan manusia.
Dari sini belum ada hukum mengharamkan khamr, hanya signal bahwa dari tumbuhan anggur, bisa dijadikan bahan untuk mabuk, tapi bisa juga dijadikan bahan yang bermanfaat.

2. Surat Baqarah : 219

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
ﻭﻳﺳـﻟﻭ ﻧﻙ ﻣﺎﺫﺍ ﻳﻧﻔﻗﻭﻥ ۗ ﻗﻝﺍﻟﻌﻓﻭۗ ﻛﺫﻟﻙ ﻳﺑﻳﻥﺍﷲﻟﻛﻡﺍﻻﻳﺕ ﻟﻌﻟﻛﻡ ﺗﺗﻓﻛﺭﻭﻥ

Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : “ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, maka turunlah ayat Q.S Al-Baqarah : 219, Mereka berkata: “Tidak diharamkan kepada kita, minum arak hanyalah dosa besar”, mereka pun terus minum arak.

Disini mulai mengarah kepada Khamr, bahwa khamr itu ada manfaatnya ( kalau diminum ) tetapi kerugiannya lebih besar. Dari ayat ini Allah baru menunjukkan kerugiannya.

3. Surat an-Nisaa’ : 43
ﻳـﺎﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺍﻣﻧﻭﺍﻻﺗﻗﺭﺑﻭﺍﺍﻟﺻﻟﻭﺓ ﻭﺍﻧﺗﻡ ﺳﻛﺎﺭﻯ ﺣﺗﻰ ﺗﻌﻟﻣﻭﺍ ﻣﺎﺗﻗﻭﻟﻭﻥ ﻭﻻﺟﻧﺑﺎ ﺍﻻﻋﺎﺑﺭﻱ ﺳﺑﻳﻝ ﺣﺗﻰ ﺗﻐﺗﺳﻟﻭﺍ ۗ ﻭﺍﻥﻛﻧﺗﻡ ﻣﺭﺿﻰﺍﻭﻋﻟﻰﺳﻓﺭﺍﻭﺟﺎﺀﺍﺣﺩ ﻣﻧﻛﻡ ﻣﻥﺍﻟﻐﺎﺋﻁ ﺍﻭﻟﻣﺳﺗﻡﺍﻟﻧﺳﺎﺀ ﻓﻟﻡ ﺗﺟﺩﻭﺍﻣﺂﺀ ﻓﺗﻳﻣﻣﻭﺍﺻﻌﻳﺩﺍﻁﻳﺑﺎﻓﺎﻣﺳﺣﻭﺍﺑﻭﺟﻭﻫﻛﻡ ﻭﺍﻳﺩﻳﻛﻡ ۗ ﺍﻥﺍﺍﷲﻛﺎﻥ ﻋﻓﻭﺍﻏﻓﻭﺭﺍ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.”

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah). Maka turunlah ayat Q.S An-Nisaa : 43 sebagai larangan sholat dalam keadaan mabuk.

Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang, tetapi hanya pada saat mau melakukan Sholat. Jadi sudah mulai ada pelarangan, tetapi masih dalam uji coba atau temporary.

4. Surat Al –Maidah : 90
ﻳـﺎﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺍﻣﻧﻧﻭﺍﺍﻧﻣﺎﺍﻟﺧﻣﺭﻭﺍﻟﻣﻳﺳﺭﻭﺍﻻﻧﺻﺎﺏﻭﺍﻻﺯﻻﻡ ﺭﺟﺱ ﻣﻥﻋﻣﻝ
ﺍﻟﺷﻳﻁﻥ ﻓﺎﺟﺗﻧﺑﻭﻩﻟﻌﻟﻛﻡ ﺗﻓﻟﺣﻭﻥ

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Ayat ini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang dan menyatakan meminum Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga menyatakan dengan menjauhi khmar akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.

5. Surat Al –Maidah : 91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Artinya :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Asbaabun nuzuul  ayat 90-91 ini berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka. Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan syetan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.

Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.

Legalisasi Miras di Indonesia2)

Dalam tulisannya di Selasar.com, Ika Ambardati menyatakan bahwa minuman beralkohol legal di Indonesia. Peredaran miras yang dilegalkan di Indonesia mengacu kepada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui Perpres tersebut minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari Menteri Perindustrian.

Adapun Minuman Beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor dari pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan dan peredaran Minuman Beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Lebih jelasnya bisa dibuka di halaman situs tersebut.

Otonomi Daerah Indonesia dan Miras

Setelah bahasan sejauh apa legalisasi miras di Indonesia, kita kemudian akan membahas sejauh apa miras bisa dikontrol dalam aplikasinya sehingga dampak-dampak buruknya bisa ditekan dan bisa dihilangkan. Kaitannya dengan hal ini berada dalam kekuatan otonomi daerah. Pemimpin daerah dapat mengeluarkan perda terkait miras dan memperkuat kinerja aparaturnya untuk tegas dalam hal ini.

Jakarta… oh… Jakarta… Miras dan pemimpin DKI Jakarta sudah menjadi bahan diskusi yang umum di media, bagaimana sang pemimpin Jakarta ini terbiasa hidup dengan miras dan tidak akan melepaskan begitu saja miras dari propinsi ini. Padahal beberapa kejadian tabrakan terhadap pejalan kaki di ibukota juga melibatkan miras. Hal ini belum kita bahas dengan data.

Lain Jakarta, lain lagi dengan Papua. Berita bertanggal 2 Mei 2016 di Kabarpapua.co mengabarkan Gubernur Papua Lukas Enembe yang berani mengeluarkan dan mengumumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Beliau menyatakan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan urusan politik dan merasa miris melihat konflik horizontal yang terjadi antarsuku yang banyak dipengaruhi oleh miras.

Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua terkait pelarangan peredaran miras di Papua ini sudah ada sejak lima tahun lalu. “Tapi tak ada orang yang berani mengumumkannya, sebab semua orang terlibat, mulai dari pengusaha, pihak eksekutif, termasuk dewan. Ini pembiaran luar biasa. Orang Papua bunuh orang Papua,” katanya.

Peraturan Daerah Miras (Minuman Keras) yang sudah di sahkan di berbagai wilayah di indonesia yaitu di Aceh, Bali, Banjarmasin, Indramayu, Balikpapan, Sorong, Manokwari, Kota Tangerang, Purworejo, Bandung, Malang, Madiun. Akan tetapi perda miras ini mendapat ancaman pencabutan karena ada yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan di atasnya dan aplikasinya di lapangan pun seringkali dianggap mandul dan tidak memiliki efek jera.

Miras dan Pemimpin Global

Perspektif negara Indonesia yang mayoritasnya muslim bisa jadi dirasa kurang dan membutuhkan perspektif negara-negara lain. Kita akan melihatnya dari sudut pandang negara-negara yang mayoritas penduduknya tidak beragama Islam.

Negara Selandia Baru memberlakukan pelarangan alkohol di beberapa kota, termasuk Auckland dan Wellington, dengan alasan menjaga keamanan masyarakat dan membentuk kota yang lebih hidup.4) Pelarangan ini diaplikasikan dengan melakukan penjadwalan dan pelarangan konsumsi alkohol di tempat-tempat publik pada current alcohol ban. Dan temporary alcohol ban pada even-even besar yang diadakan di kota untuk menjamin keamanan keberlangsungan acara.

Sedangkan di India yang kasus rapingnya menjadi perhatian nasional sampai dengan internasional, pelarangan miras juga mulai mengemuka seperti di beberapa state seperti Gujarat, Nagaland dan bagian wilayah Manipur; juga Union Territory of Lakshadweep, serta Kerala.

Berita terbaru datang dari Bihar (6/5), salah satu state dengan populasi terbesar ke-tiga di India, melalui chief minister atau gubernurnya, Nitish Kumar. Nitish Kumar menyatakan turunnya tingkat kriminal sebesar 27% dari semenjak diberlakukannya pelarangan ini. Berdasarkan data yang ada, kasus penculikan dengan tebusan menurun dari 12 orang pada April 2015 menjadi hanya satu April 2016 ini. Kasus raping menurun dari 112 menjadi 59 kasus.

Bagaimana Bihar bisa efektif dalam pelaksanaan hukumnya? Hal ini dikarenakan adanya pelarangan miras secara total baik penjualan maupun produksinya ditambah dengan kebijakan proaktif dibantu oleh pihak kepolisian.

Akhir Kata

Pelarangannya jelas, dampak kerawanan sosialnya jelas. Jadi? Apa lagi yang dipertanyakan? Semoga para pemimpin kita memiliki hati nurani yang terbuka ditambah dengan para pendukung yang membela rakyatnya. Untuk Indonesia yang lebih baik. (AhB©2016)

Isb,Mei2016

________

Sumber:

1) http://ulumulstai.blogspot.com/2009/03/proses-pengharaman-khamr.html

2) https://www.selasar.com/politik/minuman-beralkohol-legal-di-indonesia

3) http://kabarpapua.co/miras-di-papua-lukas-enembe-orang-papua-bunuh-orang-papua/

4) http://www.aucklandcouncil.govt.nz/en/licencesregulations/alcohol/drinkresponsibly/pages/alcoholbans.aspx

5) http://timesofindia.indiatimes.com/india/Crime-rate-down-by-27-in-Bihar-since-liquor-prohibition/articleshow/52152973.cms

Comments

comments