Ketika Negara Mengais Recehan Uang Umat

“Bappenas Incar Zakat untuk Danai Pengentasan Kemiskinan,” begitu salah satu judul berita yang dimuat di CNN Indonesia (14/9). Eramuslim.com (15/9) bahkan memberi judul lebih provokatif: “Bangkrut, Jokowi Lirik Uang di Baznas Buat Dipakai”. Inti beritanya sih Menteri Perencanaan Pembangunan/ Kepala Bappenas, Bambang P.S. Brodjonegoro, menyatakan bahwa dana yang terhimpun di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat digunakan untuk memperkuat program pengentasan kemiskinan yang telah dibuat pemerintah. Masih sebatas rencana. Namun di tengah momentum ‘penghematan’ yang sedang dilakukan pemerintah di semua lini ditambah kebijakan tax amnesty yang dinilai tidak optimal, wacana ini seakan bermakna pemerintah meminta dana zakat digunakan untuk membiayai program pengentasan kemiskinan pemerintah. Keliru kah?

Zakat memang bukan sekadar untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa, ada fungsi ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang menyertainya, termasuk peran zakat dalam pengentasan kemiskinan. Sejalan dengan salah satu tujuan Negara: memajukan kesejahteraan umum. Tantangannya adalah pengelolaan zakat yang belum terpusat membuat sinergi dengan program pemerintah bertujuan serupa tidak mudah terwujud. Wacana pengelolaan zakat satu pintu bukan hal baru, apalagi setelah lahirnya UU Pengelolaan Zakat nomor 23 tahun 2011. Benturan pendapat pun terjadi antara pihak yang menjadikan zakat sebagai model kebijakan fiskal –yang menghendaki pemerintah sebagai operator dengan alasan utama optimalisasi potensi zakat—dengan model partisipatif yang menghendaki pemerintah cukup sebagai regulator, motivator dan pengayom lembaga zakat yang dibentuk masyarakat dengan pertimbangan utama pada aspek kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Faktor Trust dan Logika Terbalik
Apakah upaya pengentasan kemiskinan akan lebih efektif jika zakat yang terhimpun digunakan untuk membiayai program eksisting pemerintah? Jawabannya mungkin akan ada kesamaan dengan pertanyaan: apakah penghimpunan zakat akan lebih optimal jika dikelola oleh pemerintah? Pemerintah mungkin bisa membuat kebijakan yang mengikat dan memaksa, namun ada faktor trust yang turut menentukan keberhasilan implementasinya. Faktor trust ini yang menjelaskan mengapa sampai ada petisi tolak tax amnesty dan tagar #TolakBayarPajak pun sosialisasi tax amnesty banyak dilakukan. Ada yang tidak melakukan sesuatu karena tidak tahu, sebagian lagi karena tidak mampu, namun tidak sedikit karena tidak mau. Negara sejatinya adalah sebuah organisasi nonprofit super besar, di mana faktor trust menjadi hal penting dalam penyelenggaraannya.

Sekarang bagaimana jika pertanyaannya dibalik, apakah upaya pengentasan kemiskinan akan lebih efektif jika anggaran yang ada di pemerintah digunakan untuk membiayai program eksisting lembaga zakat? Menariknya, berbagai penelitian justru menunjukkan bahwa program pengentasan kemiskinan yang diinisiasi lembaga zakat lebih efektif dibandingkan program yang diinisiasi perusahaan ataupun pemerintah. Persentase masyarakat miskin yang terentaskan dari total penerima manfaat program lebih besar. Memang sampelnya lembaga zakat yang sudah establish seperti Dompet Dhuafa, PKPU atau Rumah Zakat. Dan memang secara total penerima manfaat tidak lebih sebesar pemerintah yang support anggarannya juga jauh lebih besar. Namun hal ini merupakan sinyal kuat bahwa lembaga zakat sudah nyata berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan, dan sudah selayaknya memperoleh dukungan pemerintah. Bukan malah sebaliknya. Dengan logika serupa, bukan tidak mungkin penghimpunan zakat justru akan lebih optimal jika dilakukan oleh masyarakat dengan memperoleh dukungan regulasi dan pengawasan dari pemerintah.

Sebenarnya, pengelolaan ZISWAF terpusat sebagaimana kekhalifahan mengelola baitul maal adalah lebih ideal. Namun Indonesia tidak dalam kondisi ideal. Ada banyak Pe-eR dan pembuktian yang terlebih dahulu perlu diselesaikan. Masih ingat kasus korupsi pengadaan Al Qur’an? Atau kasus korupsi dana haji? Sebelum zakat menjadi instrumen kebijakan keuangan negara, penyelenggara negara perlu memantapkan performanya sebagai clean government dengan menuntaskan berbagai kasus keuangan negara. Jangan sampai pengelolaan zakat justru terjerat birokrasi, budaya ABS, atau bahkan kepentingan politis. Membangun trust sebagai prasyarat harmonisasi.

Negara juga perlu memahami hakikatnya sebagai organisasi nonprofit. Bukan malah mendorong lembaga zakat berubah dari lembaga sosial keagamaan menjadi lembaga keuangan keagamaan. Tidak semua potensi perlu dikapitalisasi. Lihat saja bagaimana penolakan publik atas wacana umroh akan dikelola pemerintah. Adalah paradoks mendapati organisasi nonprofit yang berorientasi bisnis. Sebagaimana amil zakat mengelola amanah muzakki, kepercayaan akan terbangun dengan value amanah. Bukan aji mumpung atau rebutan proyek. Bisa-bisa ke depan kotak amal masjid wajib setor ke pemerintah jika paradigmanya salah kaprah begini. Sinergi bukan mengakuisisi. Program sektor ketiga yang menunjang ketercapaian cita-cita Negara juga merupakan sinergi. Kebijakan pemerintah yang mendukung partisipasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan bangsa juga merupakan sinergi. Sinergi adalah saling memperkuat, bukan memanfaatkan salah satu pihak. Dan problematika kemiskinan sebagai simpul terlemah bangsa ini takkan terurai tanpa peran serta aktif dan produktif dari setiap elemen bangsa. Zakat mungkin recehan, namun jika dikelola dengan baik, akan mencapai satu titik di mana amil akan kesulitan mencari mustahik. Semoga akan terjadi di negeri ini.

Purwoudiutomo, GM Beastudi Indonesia

Comments

comments